Hukum persaingan usaha merupakan pilar regulasi penting dalam menciptakan ekosistem pasar yang sehat, efisien, dan berkeadilan. Buku ini mengkaji secara mendalam kerangka hukum, prinsip-prinsip antimonopoli, serta dinamika penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.